NAMA
: INTAN FEBRIANI Jum’at,
11 November 2016
NPM
: (15214368)
KELAS
: 3EA45
DOSEN : TANTI AFRIANTI DEWI
1.
Permodalan Koperasi
1.1
Arti Modal Koperasi
Pengaruh
modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi
makna koperasi, yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan daripada
kepentingan kebendaan.
Rincian modal yang
diperlukan koperasi sebagai berikut :
a.
Modal Tetap (Modal Jangka Panjang), diperlukan untuk
menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung,
mesin, dan kendaraan.
b.
Modal Kerja (Modal Jangka Pendek), diperlukan untuk
membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku,
pembayaran pajak dan premi asuransi, dan sebagainya. Jika koperasi itu adalah
koperasi simpan pinjam, maka modal ini diperlukan untuk pemberian pinjaman
kepada para anggota (circulating capital).
Adam Smith, salah seorang pelopor aliran klasik yang menulis buku
berjudul “The Wealth of Nations” (1976), mengartikan modal sebagai
bagian dari nilai kekayaan yang dapat mendatangkan penghasilan. Dalam
perkembangannya, pengertian modal mengarah kepada sifat non fisik, dalam arti
ditekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang
terkandung dalam barang modal.
Prinsip
yang harus dipatuhioleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan, sebagai
berikut:
a.
Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada
ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat
ditanam oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu
anggota satu suara.
b.
Modal harus dimanfaatkan untuk usaha – usaha yang bermanfaat
dan meningkatkan kesejahteraan bagi
anggota.
c.
Kepada modal hanya
diberikan balas jasa yang terbatas.
d.
Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai
usahanya secara efisien.
e.
Usaha – usaha dari koperasi harus dapat membantu
pembentukkan modal baru.
f.
Kepada saham koperasi (di Indonesia ekuivalen dengan simpanan
pokok) tidak bisa diberikan suatu premi di atas nilai nominalnya, meski
seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
1.2
Sumber Modal
Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41
dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1)
Modal Sendiri (Modal Ekuiti), merupakan modal yang menanggung
resiko. Modal ini terdiri dari :
a.
Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang
yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tiak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan/penyetoran
simpanan pokok dari anggota kepada koperasi dapat diatur di dalam setiap AD/ART
koperasi, apakah dilakukan sekaligus atau dengan cara diangsur.
b.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d. Hibah
Hibah adalah suatu pemberian atau
hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah dapat berbentuk wasiat, jika
pemberian tersebut diucapkan/ditulis oleh seserang sebagai wasiat atau pesan
atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia
meninggal dunia.
Modal koperasi yang
merupakan (hibah) ini adalah pemberian harta kekayaan dari seseorang yang
berupa kebendaan, baik benda bergerak atau benda tetap.
Untuk pemindahan hak
milik harta kekayaan yang berupa benda bergerak dari pemberi hibah dapat dilakukan
seketika, karena penyerahan hak milik atas benda bergerak dilakukan langsung
dari tangan ke tangan (hand to hand).
Untuk penyerahan
benda tetap dilakukan melalui penyerahan yuridis, yaitu suatu penyerahan yang
harus memenuhi syarat – syarat hukum tertentu untuk sahnya suatu pemindahan hak
milik atas benda tetap.
2)
Modal Pinjaman
Untuk pengembangan usahanya, koperasi
dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsunga
usahanya.
Modal pinjaman dapat berasal dari
:
a. Anggota, yaitu suatu
pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi
syarat.
b. Koperasi Lain atau
Anggotanya.
Pinjaman dari
koperasi lain dan atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar
koperasi.
c. Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya.
Pinjaman dari bank
dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang – undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus,
koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan
sama dengan debitur lain, baik mengenal persyaratan pemberian dan pengembalian
kredit maupun prosedur kredit.
d. Penerbitan Obligasi
dan Surat Hutang Lainnya.
Dalam rangka mencari
tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang)
yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi
diharuskan membayar bunga atas pinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang
dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang
berlaku.
e. Sumber Lain yang Sah.
Sumber lain yang sah
adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran
secara hukum. Contoh : pemberian saham kepada koperasi oleh perusahaan bebadan
hukum PT, sebagai wujud himbauan Presiden Suharto beberapa waktu yang lalu di
peternakan tapos Bogor. Pemberian ini prakteknya bukan hibah karena koperasi
menerima saham tersebut tetapi harus membayar nilai saham yang diterima. Hanya
saja pembayaran nilai saham yang diterima tidak secara tunai, tetapi dibayar
dari deviden yang seharusnya diterima koperasi tersebut. Hal ini terjadi sampai
nilai saham yang diterima koperasi tersebut terpenuhi.
2.
EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan
penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang
kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi
anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah
di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidak nya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di
luar koperasi.
Pada dasarnya setiap
anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan
kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan
dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang
di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah
satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat
berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh
anggota tersebut.