Minggu, 13 November 2016

PERMODALAN KOPERASI SERTA EFEK - EFEK EKONOMIS KOPERASI



NAMA : INTAN FEBRIANI                                                                         Jum’at, 11 November 2016
NPM : (15214368)
KELAS : 3EA45
DOSEN : TANTI AFRIANTI DEWI


1.    Permodalan Koperasi
1.1  Arti Modal Koperasi
Pengaruh modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan daripada kepentingan kebendaan.
Rincian modal yang diperlukan koperasi sebagai berikut :
a.       Modal Tetap (Modal Jangka Panjang), diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin, dan kendaraan.
b.      Modal Kerja (Modal Jangka Pendek), diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan premi asuransi, dan sebagainya. Jika koperasi itu adalah koperasi simpan pinjam, maka modal ini diperlukan untuk pemberian pinjaman kepada para anggota (circulating capital).
Adam Smith, salah seorang pelopor aliran klasik yang menulis buku berjudul “The Wealth of Nations” (1976), mengartikan modal sebagai bagian dari nilai kekayaan yang dapat mendatangkan penghasilan. Dalam perkembangannya, pengertian modal mengarah kepada sifat non fisik, dalam arti ditekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal.
Prinsip yang harus dipatuhioleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan, sebagai berikut:
a.       Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanam oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
b.      Modal harus dimanfaatkan untuk usaha – usaha yang bermanfaat dan meningkatkan  kesejahteraan bagi anggota.
c.        Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
d.       Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.
e.       Usaha – usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukkan modal baru.
f.       Kepada saham koperasi (di Indonesia ekuivalen dengan simpanan pokok) tidak bisa diberikan suatu premi di atas nilai nominalnya, meski seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.

1.2  Sumber Modal
Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

1)      Modal Sendiri (Modal Ekuiti), merupakan  modal yang menanggung resiko. Modal ini terdiri dari :
a.        Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tiak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan/penyetoran simpanan pokok dari anggota kepada koperasi dapat diatur di dalam setiap AD/ART koperasi, apakah dilakukan sekaligus atau dengan cara diangsur.

b.        Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

c.        Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

d.       Hibah
Hibah adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan/ditulis oleh seserang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.

Modal koperasi yang merupakan (hibah) ini adalah pemberian harta kekayaan dari seseorang yang berupa kebendaan, baik benda bergerak atau benda tetap.
Untuk pemindahan hak milik harta kekayaan yang berupa benda bergerak dari pemberi hibah dapat dilakukan seketika, karena penyerahan hak milik atas benda bergerak dilakukan langsung dari tangan ke tangan (hand to hand).
Untuk penyerahan benda tetap dilakukan melalui penyerahan yuridis, yaitu suatu penyerahan yang harus memenuhi syarat – syarat hukum tertentu untuk sahnya suatu pemindahan hak milik atas benda tetap.



2)      Modal Pinjaman
Untuk pengembangan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsunga usahanya.
 Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.       Anggota, yaitu suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.

b.      Koperasi Lain atau Anggotanya.
Pinjaman dari koperasi lain dan atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.

c.       Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenal persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.

d.      Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya.
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga atas pinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

e.       Sumber Lain yang Sah.
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum. Contoh : pemberian saham kepada koperasi oleh perusahaan bebadan hukum PT, sebagai wujud himbauan Presiden Suharto beberapa waktu yang lalu di peternakan tapos Bogor. Pemberian ini prakteknya bukan hibah karena koperasi menerima saham tersebut tetapi harus membayar nilai saham yang diterima. Hanya saja pembayaran nilai saham yang diterima tidak secara tunai, tetapi dibayar dari deviden yang seharusnya diterima koperasi tersebut. Hal ini terjadi sampai nilai saham yang diterima koperasi tersebut terpenuhi.

2.    EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. 
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidak nya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya 
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

HASIL USAHA KOPERASI DAN CARA PERHITUNGANNYA



NAMA : INTAN FEBRIANI                                                                        Jum’at, 11 November 2016
NPM : (15214368)
KELAS : 3EA45
DOSEN : TANTI AFRIANTI DEWI


1.      PENGERTIAN SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.
Dalam Manajemen koperasi SHU memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Pengertian SHU mengacu pada pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.
Sedangkan penggunaan SHU itu sendiri diatur pada ayat (2) UU No. 25/1992 yang berbunyi sebagai berikut: Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.”

2.      CARA PERHITUNGAN SHU
Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa: Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :

a.       SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan

b.        SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
1.      Untuk Cadangan koperasi
2.      Untuk Jasa anggota
3.      Honor pengurus
4.      Gaji karyawan
5.      Dana untuk pendidikan
6.      Dana sosial
7.      Dana pembangunan lingkungan

Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagia SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota. SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi


Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :


Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU = Jasa Usaha Anggota
JM = Jasa Modal Anggota
Va = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK = total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota a
TMS = Total Simpanan seluruh anggota koperasi

Contoh Kasus Perhitungan SHU

Koperasi Selalu Maju yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut (hanya untuk anggota) : Penjualan Rp 400.000.000,- ; Harga Pokok Penjualan Rp 350.000.000,-; Laba Kotor Rp 50.000.000,-; Biaya Usaha Rp 20.000.000,-; Laba Bersih Rp 30.000.000,-

Yang merupakan SHU dari data diatas adalah Laba bersih sebesar Rp. 40.000.000,-
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut: Cadangan Koperasi 40% ; Jasa Anggota 25%; Jasa Modal 20%; Jasa Lain-lain 15%

Hitung berapa yang diterima Tuan Aldi (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 400.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Hadiah Mandiri senilai Rp 800.000,-

Jawab : Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
  1. Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal / Total modal) x Modal Tuan Aldi
    = (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo 400.000,- = Rp 30.000,-
  2. jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Aldi
    = (Rp 7.500.000,- / Rp 400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-

Jadi total SHU yang diterima Tuan Aldi adalah Rp 30.000,- + Rp 15.000,- = Rp 45.000,-