Minggu, 13 November 2016

PERMODALAN KOPERASI SERTA EFEK - EFEK EKONOMIS KOPERASI



NAMA : INTAN FEBRIANI                                                                         Jum’at, 11 November 2016
NPM : (15214368)
KELAS : 3EA45
DOSEN : TANTI AFRIANTI DEWI


1.    Permodalan Koperasi
1.1  Arti Modal Koperasi
Pengaruh modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan daripada kepentingan kebendaan.
Rincian modal yang diperlukan koperasi sebagai berikut :
a.       Modal Tetap (Modal Jangka Panjang), diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin, dan kendaraan.
b.      Modal Kerja (Modal Jangka Pendek), diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan premi asuransi, dan sebagainya. Jika koperasi itu adalah koperasi simpan pinjam, maka modal ini diperlukan untuk pemberian pinjaman kepada para anggota (circulating capital).
Adam Smith, salah seorang pelopor aliran klasik yang menulis buku berjudul “The Wealth of Nations” (1976), mengartikan modal sebagai bagian dari nilai kekayaan yang dapat mendatangkan penghasilan. Dalam perkembangannya, pengertian modal mengarah kepada sifat non fisik, dalam arti ditekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal.
Prinsip yang harus dipatuhioleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan, sebagai berikut:
a.       Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanam oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
b.      Modal harus dimanfaatkan untuk usaha – usaha yang bermanfaat dan meningkatkan  kesejahteraan bagi anggota.
c.        Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
d.       Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.
e.       Usaha – usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukkan modal baru.
f.       Kepada saham koperasi (di Indonesia ekuivalen dengan simpanan pokok) tidak bisa diberikan suatu premi di atas nilai nominalnya, meski seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.

1.2  Sumber Modal
Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

1)      Modal Sendiri (Modal Ekuiti), merupakan  modal yang menanggung resiko. Modal ini terdiri dari :
a.        Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tiak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan/penyetoran simpanan pokok dari anggota kepada koperasi dapat diatur di dalam setiap AD/ART koperasi, apakah dilakukan sekaligus atau dengan cara diangsur.

b.        Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

c.        Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

d.       Hibah
Hibah adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan/ditulis oleh seserang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.

Modal koperasi yang merupakan (hibah) ini adalah pemberian harta kekayaan dari seseorang yang berupa kebendaan, baik benda bergerak atau benda tetap.
Untuk pemindahan hak milik harta kekayaan yang berupa benda bergerak dari pemberi hibah dapat dilakukan seketika, karena penyerahan hak milik atas benda bergerak dilakukan langsung dari tangan ke tangan (hand to hand).
Untuk penyerahan benda tetap dilakukan melalui penyerahan yuridis, yaitu suatu penyerahan yang harus memenuhi syarat – syarat hukum tertentu untuk sahnya suatu pemindahan hak milik atas benda tetap.



2)      Modal Pinjaman
Untuk pengembangan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsunga usahanya.
 Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.       Anggota, yaitu suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.

b.      Koperasi Lain atau Anggotanya.
Pinjaman dari koperasi lain dan atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.

c.       Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenal persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.

d.      Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya.
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga atas pinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

e.       Sumber Lain yang Sah.
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum. Contoh : pemberian saham kepada koperasi oleh perusahaan bebadan hukum PT, sebagai wujud himbauan Presiden Suharto beberapa waktu yang lalu di peternakan tapos Bogor. Pemberian ini prakteknya bukan hibah karena koperasi menerima saham tersebut tetapi harus membayar nilai saham yang diterima. Hanya saja pembayaran nilai saham yang diterima tidak secara tunai, tetapi dibayar dari deviden yang seharusnya diterima koperasi tersebut. Hal ini terjadi sampai nilai saham yang diterima koperasi tersebut terpenuhi.

2.    EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. 
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidak nya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya 
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar