Minggu, 13 November 2016

BAGAN DAN PENJELASAN MENGENAI ORGANISASI, MANAJEMEN KOPERASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN KOPERASI



NAMA : INTAN FEBRIANI                                                                            Jumat, 4 November 2016
NPM : (15214368)
KELAS : 3EA45
DOSEN : TANTI AFRIANTI DEWI



A.    Bagan Struktur Organisasi Koperasi

Description: Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1Gf4DOaal8Hh1xNVLhuZRF5gCpbgRYwFPaWa0q_KAM4wyRuhYiA6wDnmKqtqjMkpp4FJ25upRh60ad6-8RjhP6KR84R1SER5QIuyrGFdskhxSEGus0OVwAh_g__Ut8IdHB4kd6yJEsSoQ/s400/KOP.PNG

Pengelolaan organisasi koperasi, agar koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi.

1.       Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah yang tertinggi dalam koperasi. Ini menyiratkan bahwa semua keputusan mengenai sifat dasar kebijakan ditentukan oleh kegiatan pengembangan koperasi disampaikan melalui pertemuan forum anggota anggota, setiap anggota memiliki hak yang sama untuk pendapatnya. Anggota Organisasi bertemu setidaknya sekali setahun.

2.      Pengurus/Manajemen
Kekuasaan yang dipegang oleh manajemen koperasi di bawah kendali pertemuan anggota. Mandat Dewan yang hanya dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh anggota. Dewan harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Konstitusi dan Anggaran Rumah Tangga keputusan pertemuan anggota lain pada akhir masa jabatannya dan bertanggung jawab atas pekerjaan mereka kepada anggota. Manajer dipilih dari anggota dan masa jabatan manajemen dan pengawasan dari periode tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
Unsur-unsur Dewan Koperasi terdiri dari :
1.      Ketua
2.      Wakil Ketua
3.      Sekretaris I
4.      Sekretaris II
5.      Bendahara I
6.      Bendahara II
7.      Wakil Kepala Keuangan Bisnis
8.      Wakil Ketua Usaha Pelayanan Publik, Kecil-Menengah
9.      Wakil Kepala Bidang Usaha Bisnis Bisnis Komunikasi dan Pengembangan

Anggota koperasi dapat terpilih sebagai dewan adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      Memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja. 
2.      Memiliki pengetahuan tentang koperasi.
3.      Memiliki rasa disiplin dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.

Tugas Dewan adalah :
1.       Pengorganisasian rapat anggota.
2.      Pengorganisasian dan idiil pembinaan organisasi.
3.       Koperasi mewakili dalam dan di luar pengadilan.
4.      Mengelola dan usaha koperasi.
5.      Menyerahkan draft rencana kerja dan Rencana Anggaran Koperasi.
6.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban tugas.
7.      Jauhkan buku secara tertib.
8.      Mempertahankan Buku Daftar Anggota, Daftar Dewan Pengawas dan Buku Daftar Buku.

Dewan berwenang untuk:
1.      Menentukan kebijakan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.   
2.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang pengelolaan masing-masing komponen dapat dipecah sebagai berikut:
1.    Ketua
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik masuk atau keluar dari organisasi, dengan deskripsi pekerjaan yang lebih sebagai berikut:
·      Koperasi Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan.
·      Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
·      Lakukan semua tindakan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Dewan.

Kekuasaan presiden adalah sebagai berikut:
·         Menentukan kebijakan dan membuat keputusan.
·         Penandatanganan surat dan perjanjian dengan Sekretaris dan Bendahara 
·         Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

2.    Wakil Ketua
Wakil Ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil publik yang bertanggung jawab, dengan rincian tugas sebagai berikut:
·         Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
·         Membina dan mengawasi organisasi dan daerah administrasi.
·         Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan.
·         Melakukan kontrak bisnis dengan pihak lain

3.    Sekretaris
Tugas utama sekretaris bertanggung jawab atas administrasi koperasi, adapun uraian tugas berikut:
·         Bertanggung jawab untuk administrasi dan kantor.
·         Memastikan kelengkapan organisasi.
·         Mengatur kantor.
·         Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
·         Mengumpulkan & menyusun laporan kegiatan dengan bendahara dan pengawas.
·         Draft rencana program kerja dan organisasi idil.

Sekretaris berwenang untuk:
·         Pengambilan keputusan di bidang sekretaris.
·         Menandatangani surat-surat dengan ketua.
·         Menetapkan pedoman pelaksanaan dan organisasi konseling.
·         Sekretaris bertanggung jawab kepada Dewan pertemuan dengan Wakil Ketua.

4.     Bendahara
Pada dasarnya tugas utama dari bendahara adalah mengurus kekayaan keuangan dan koperasi, antara lain:
·         Bertanggung jawab untuk koperasi masalah keuangan.
·         Mengatur catatan akuntansi.
·         Siapkan Anggran setiap bulan.
·         Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
·         Anggaran dan koperasi rencana penerimaan.
·         Siapkan laporan keuangan.
·         Mengontrol anggaran.

Bendahara berwenang untuk:
·         Pengambilan keputusan di bidang manajemen keuangan dan bisnis.
·         Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan keuangan dan bisnis.

5.    Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bisnis memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil yang bertanggung jawab atas bisnis dan bertanggung jawab kepada wakil ketua, dengan rincian tugas sebagai berikut:
·         Mengembangkan dan mengawasi koperasi unit usaha.
·         Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan bisnis.
·         Melakukan perjanjian kontrak bisnis dengan manajer unit usaha koperasi.
·         Menyusun peraturan tertentu pada unit bisnis.

3.      Pengawas
Selain rapat anggota dan papan, salah satu alat kelengkapan organisasi koperasi adalah pengawas, antara lain memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.Adanya fungsi kontrol dalam organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai upaya untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.Pengawas dipilih oleh rapat bersama dengan pemilihan anggota dewan dengan jangka waktu tiga pengawas tahun.Jabatan tidak boleh digabungkan bersama-sama dengan posisi papan, sedangkan persyaratan peraturan dengan persyaratan dewan. Dengan job description masing-masing adalah sebagai berikut:
·         Mengawasi pelaksanaan kebijakan dewan mengenai pengelolaan koperasi, baik mengenai aspek organisasi dan bisnis adill.
·         Meneliti catatan yang tersedia bagi koperasi.
·         Membuat laporan tertulis hasil pemantauan.
















































B.     Hirarki Tanggungjawab


Description: Description: http://coecoesm.files.wordpress.com/2012/10/hierarki-tanggungjawab.jpg?w=480

Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :

1.        Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).

2.        Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.

3.        Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.








C.    Pola Manajemen

Description: Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDSoyoIHbyL5j1qDsXz6I78bydzBXvbJYzHYYFPyxF4v_OlR3PvlchOMngKzAwy61-nMehIhG3TfYoh7vhBGvTLK8LfvIWVaklBT0pali1pSVSYGCJ8K2ow8LVKlkZdLv1ctexTRg9xaar/s320/dgh.bmp

Pola manajemennya :
·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·         Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
·         Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·         Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Terdiri dari
·         Rapat Anggota
·         Pengawas
·         Pengurus Pengelola

Tidak ada komentar:

Posting Komentar