NAMA : INTAN FEBRIANI Jumat, 4 November 2016
NPM : (15214368)
KELAS : 3EA45
DOSEN : TANTI AFRIANTI DEWI
A.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi
Pengelolaan organisasi koperasi, agar koperasi bisa berjalan
dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan
unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas.
Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi.
1.
Rapat Anggota
Rapat
Anggota adalah yang tertinggi dalam koperasi. Ini menyiratkan bahwa semua
keputusan mengenai sifat dasar kebijakan ditentukan oleh kegiatan pengembangan
koperasi disampaikan melalui pertemuan forum anggota anggota, setiap anggota
memiliki hak yang sama untuk pendapatnya. Anggota Organisasi bertemu setidaknya
sekali setahun.
2.
Pengurus/Manajemen
Kekuasaan
yang dipegang oleh manajemen koperasi di bawah kendali pertemuan anggota.
Mandat Dewan yang hanya dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh anggota. Dewan
harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Konstitusi dan Anggaran
Rumah Tangga keputusan pertemuan anggota lain pada akhir masa jabatannya dan
bertanggung jawab atas pekerjaan mereka kepada anggota. Manajer dipilih dari
anggota dan masa jabatan manajemen dan pengawasan dari periode tiga tahun, dan
setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
Unsur-unsur Dewan Koperasi terdiri dari :
1.
Ketua
2.
Wakil Ketua
3.
Sekretaris I
4.
Sekretaris II
5.
Bendahara I
6.
Bendahara II
7.
Wakil Kepala Keuangan
Bisnis
8.
Wakil Ketua Usaha
Pelayanan Publik, Kecil-Menengah
9.
Wakil Kepala Bidang
Usaha Bisnis Bisnis Komunikasi dan Pengembangan
Anggota
koperasi dapat terpilih sebagai dewan adalah yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1.
Memiliki sifat
kejujuran dan keterampilan kerja.
2.
Memiliki pengetahuan
tentang koperasi.
3.
Memiliki rasa disiplin
dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Tugas Dewan
adalah :
1.
Pengorganisasian rapat anggota.
2.
Pengorganisasian dan
idiil pembinaan organisasi.
3.
Koperasi mewakili dalam dan di luar
pengadilan.
4.
Mengelola dan usaha
koperasi.
5.
Menyerahkan draft
rencana kerja dan Rencana Anggaran Koperasi.
6.
Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban tugas.
7.
Jauhkan buku secara
tertib.
8.
Mempertahankan Buku
Daftar Anggota, Daftar Dewan Pengawas dan Buku Daftar Buku.
Dewan berwenang
untuk:
1.
Menentukan kebijakan
koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2.
Memutuskan penerimaan
dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar.
Tugas dan
wewenang pengelolaan masing-masing komponen dapat dipecah sebagai berikut:
1.
Ketua
Ketua KOPERASI memiliki tanggung
jawab baik masuk atau keluar dari organisasi, dengan deskripsi pekerjaan yang
lebih sebagai berikut:
·
Koperasi Memimpin dan
mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan.
·
Mewakili Koperasi di
dalam dan di luar pengadilan.
·
Lakukan semua tindakan
sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Dewan.
Kekuasaan
presiden adalah sebagai berikut:
·
Menentukan kebijakan
dan membuat keputusan.
·
Penandatanganan surat
dan perjanjian dengan Sekretaris dan Bendahara
·
Ketua bertanggung
jawab kepada Rapat Anggota
2.
Wakil
Ketua
Wakil
Ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil publik yang bertanggung
jawab, dengan rincian tugas sebagai berikut:
·
Melaksanakan tugas
ketua apabila berhalangan.
·
Membina dan mengawasi
organisasi dan daerah administrasi.
·
Melaksanakan
pendidikan dan penjangkauan.
·
Melakukan kontrak
bisnis dengan pihak lain
3.
Sekretaris
Tugas utama sekretaris bertanggung
jawab atas administrasi koperasi, adapun uraian tugas berikut:
·
Bertanggung jawab
untuk administrasi dan kantor.
·
Memastikan kelengkapan
organisasi.
·
Mengatur kantor.
·
Memimpin dan
mengarahkan tugas karyawan.
·
Mengumpulkan &
menyusun laporan kegiatan dengan bendahara dan pengawas.
·
Draft rencana program
kerja dan organisasi idil.
Sekretaris
berwenang untuk:
·
Pengambilan keputusan
di bidang sekretaris.
·
Menandatangani
surat-surat dengan ketua.
·
Menetapkan pedoman
pelaksanaan dan organisasi konseling.
·
Sekretaris bertanggung
jawab kepada Dewan pertemuan dengan Wakil Ketua.
4.
Bendahara
Pada
dasarnya tugas utama dari bendahara adalah mengurus kekayaan keuangan dan
koperasi, antara lain:
·
Bertanggung jawab
untuk koperasi masalah keuangan.
·
Mengatur catatan
akuntansi.
·
Siapkan Anggran setiap
bulan.
·
Mengawasi penerimaan
dan pengeluaran uang.
·
Anggaran dan koperasi
rencana penerimaan.
·
Siapkan laporan
keuangan.
·
Mengontrol anggaran.
Bendahara
berwenang untuk:
·
Pengambilan keputusan
di bidang manajemen keuangan dan bisnis.
·
Bersama dengan ketua
menandatangani surat yang berhubungan dengan keuangan dan bisnis.
5.
Wakil
Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bisnis memiliki wewenang
untuk bertindak sebagai wakil yang bertanggung jawab atas bisnis dan
bertanggung jawab kepada wakil ketua, dengan rincian tugas sebagai berikut:
·
Mengembangkan dan
mengawasi koperasi unit usaha.
·
Melaksanakan
pendidikan dan penjangkauan bisnis.
·
Melakukan perjanjian
kontrak bisnis dengan manajer unit usaha koperasi.
·
Menyusun peraturan
tertentu pada unit bisnis.
3.
Pengawas
Selain
rapat anggota dan papan, salah satu alat kelengkapan organisasi koperasi adalah
pengawas, antara lain memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi.Adanya fungsi kontrol dalam organisasi koperasi,
dimaksudkan sebagai upaya untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul sebagai
akibat dari penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.Pengawas
dipilih oleh rapat bersama dengan pemilihan anggota dewan dengan jangka waktu
tiga pengawas tahun.Jabatan tidak boleh digabungkan bersama-sama dengan posisi
papan, sedangkan persyaratan peraturan dengan persyaratan dewan. Dengan job
description masing-masing adalah sebagai berikut:
·
Mengawasi pelaksanaan
kebijakan dewan mengenai pengelolaan koperasi, baik mengenai aspek organisasi
dan bisnis adill.
·
Meneliti catatan yang
tersedia bagi koperasi.
·
Membuat laporan
tertulis hasil pemantauan.
B.
Hirarki Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan
sebagai berikut :
1.
Pengurus
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju
mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal
29 ayat (2).
2.
Pengelola
Pengelola
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
3.
Pengawas
Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
C.
Pola Manajemen
Pola manajemennya :
·
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat pola
jon description pada setiap unsure dalam koperasi
·
Setiap unsure
memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh
unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Terdiri dari
·
Rapat Anggota
·
Pengawas
·
Pengurus
Pengelola
Tidak ada komentar:
Posting Komentar