NAMA
: INTAN FEBRIANI Jum’at,
11 November 2016
NPM
: (15214368)
KELAS
: 3EA45
DOSEN : TANTI AFRIANTI DEWI
1. PENGERTIAN
SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama
saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah
“Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.
Dalam Manajemen koperasi SHU memang diartikan sebagai selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Pengertian SHU mengacu pada pasal
45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : “Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan”.
Sedangkan penggunaan SHU itu sendiri diatur pada ayat (2)
UU No. 25/1992 yang berbunyi sebagai
berikut: “ Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan
Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.”
2. CARA PERHITUNGAN SHU
Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU
adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang
diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan
anggota sendiri, yaitu :
a.
SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun
investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang
bersangkutan
b.
SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU
koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang
meliputi :
1.
Untuk Cadangan koperasi
2.
Untuk Jasa anggota
3.
Honor pengurus
4.
Gaji karyawan
5.
Dana untuk pendidikan
6.
Dana sosial
7.
Dana pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagia
SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat
Anggota. SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa
Usaha Anggota koperasi
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa
modal anggota koperasi
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU = Jasa Usaha Anggota
JM = Jasa Modal Anggota
Va = Volume usaha anggota a (total
transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK = total volume usaha koperasi
(total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota a
TMS = Total Simpanan seluruh anggota
koperasi
Contoh Kasus Perhitungan SHU
Koperasi Selalu Maju yang jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan
perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut (hanya
untuk anggota) : Penjualan Rp 400.000.000,- ; Harga Pokok Penjualan Rp
350.000.000,-; Laba Kotor Rp
50.000.000,-; Biaya Usaha Rp
20.000.000,-; Laba Bersih Rp
30.000.000,-
Yang merupakan SHU dari data diatas adalah Laba bersih
sebesar Rp. 40.000.000,-
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut: Cadangan Koperasi 40% ; Jasa Anggota 25%; Jasa Modal 20%; Jasa Lain-lain 15%
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut: Cadangan Koperasi 40% ; Jasa Anggota 25%; Jasa Modal 20%; Jasa Lain-lain 15%
Hitung berapa yang diterima Tuan Aldi (seorang anggota koperasi) jika
jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 400.000,- dan ia telah
berbelanja di koperasi Hadiah Mandiri senilai Rp 800.000,-
Jawab : Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
- Jasa modal = (Bagian
SHU untuk jasa modal / Total modal) x Modal Tuan Aldi
= (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo 400.000,- = Rp 30.000,- - jasa anggota = (Bagian
SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Aldi
= (Rp 7.500.000,- / Rp 400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-
Jadi total SHU yang diterima Tuan Aldi adalah Rp 30.000,-
+ Rp 15.000,- = Rp 45.000,-
Harrah's Cherokee Casino Resort - Mapyro
BalasHapusGet directions, reviews and information 구리 출장마사지 for Harrah's Cherokee Casino Resort in Cherokee, NC. Harrah's 부산광역 출장샵 Cherokee Casino Resort is located 25 부천 출장샵 miles south of 군산 출장샵 Rating: 5 · 1 vote · Price range: 태백 출장샵 $$