Minggu, 13 November 2016

HASIL USAHA KOPERASI DAN CARA PERHITUNGANNYA



NAMA : INTAN FEBRIANI                                                                        Jum’at, 11 November 2016
NPM : (15214368)
KELAS : 3EA45
DOSEN : TANTI AFRIANTI DEWI


1.      PENGERTIAN SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.
Dalam Manajemen koperasi SHU memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Pengertian SHU mengacu pada pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.
Sedangkan penggunaan SHU itu sendiri diatur pada ayat (2) UU No. 25/1992 yang berbunyi sebagai berikut: Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.”

2.      CARA PERHITUNGAN SHU
Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa: Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :

a.       SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan

b.        SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
1.      Untuk Cadangan koperasi
2.      Untuk Jasa anggota
3.      Honor pengurus
4.      Gaji karyawan
5.      Dana untuk pendidikan
6.      Dana sosial
7.      Dana pembangunan lingkungan

Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagia SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota. SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi


Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :


Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU = Jasa Usaha Anggota
JM = Jasa Modal Anggota
Va = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK = total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota a
TMS = Total Simpanan seluruh anggota koperasi

Contoh Kasus Perhitungan SHU

Koperasi Selalu Maju yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut (hanya untuk anggota) : Penjualan Rp 400.000.000,- ; Harga Pokok Penjualan Rp 350.000.000,-; Laba Kotor Rp 50.000.000,-; Biaya Usaha Rp 20.000.000,-; Laba Bersih Rp 30.000.000,-

Yang merupakan SHU dari data diatas adalah Laba bersih sebesar Rp. 40.000.000,-
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut: Cadangan Koperasi 40% ; Jasa Anggota 25%; Jasa Modal 20%; Jasa Lain-lain 15%

Hitung berapa yang diterima Tuan Aldi (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 400.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Hadiah Mandiri senilai Rp 800.000,-

Jawab : Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
  1. Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal / Total modal) x Modal Tuan Aldi
    = (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo 400.000,- = Rp 30.000,-
  2. jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Aldi
    = (Rp 7.500.000,- / Rp 400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-

Jadi total SHU yang diterima Tuan Aldi adalah Rp 30.000,- + Rp 15.000,- = Rp 45.000,-

1 komentar:

  1. Harrah's Cherokee Casino Resort - Mapyro
    Get directions, reviews and information 구리 출장마사지 for Harrah's Cherokee Casino Resort in Cherokee, NC. Harrah's 부산광역 출장샵 Cherokee Casino Resort is located 25 부천 출장샵 miles south of  군산 출장샵 Rating: 5 · ‎1 vote · ‎Price range: 태백 출장샵 $$

    BalasHapus